Sabtu, 16 Juli 2022

Permasalahan Narkoba

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kehadirat yang maha kuasa atas limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan artikel ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana. Semoga artikel ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan , petunjuk maupun pedoman bagi pembaca sekalian.


A. Apa itu narkoba ? 

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya.

Narkotika berasal dari bahasa Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009). Cara kerja narkotika mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Daftar lengkap Golongan Narkotika dapat Anda temukan di Permenkes no. 41 tahun 2017. Secara garis besar yang temasuk jenis Narkotika adalah:
1. Tanaman Papaver, opium mentah, opium masak (Candu, Jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain ekgonina, tanaman ganja dan damar ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina
3. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut diatas.


B. Bagaimana sikap saya terhadap narkoba

Sikap saya sebagai Mahasiswa tentu saja sangat menolak yang namanya narkoba karena sangat merusak generasi - generasi muda kalau pun memang ada yang terkena narkoba di lingkungan sekitar saya dan saya ingin menolongnya. Saya akan tetap berhati - hati jangan sampai keinginan saya untuk menolongnya justru menarik saya ikut masuk ke dalam dunia narkoba. Caranya bisa dengan :

1. Berusaha memahami masalah yang dihadapi pengguna Sebelum saya memutuskan untuk menolong orang, sebaiknya saya perlu memahami masalah yang sedang dihadapinya. Oleh karena itu, dalam kasus ini saya perlu mengetahui segala sesuatu yang melatarbelakangi sampai ia akhirnya menjadi pecandu, apa penyebabnya, bagaimana dan sejauh apa tingkat keparahannya. Dengan berusaha memahami masalah yang melatarbelakanginya, pecandu tidak akan menganggap saya sebagai musuh atau penghalang baginya. Ia justru perlahan-lahan akan membuka dirinya dan membiarkan saya untuk menolongnya.

2. Mengontrol diri saat berhadapan dengan pecandu ada perasaan kecewa yang muncul bila saya melihat orang-orang terdekat ternyata terjebak masuk kedalam jerat narkoba. Pada saat itulah saya tetap harus bisa mengontrol diri dan emosi agar tidak terbawa suasana. Orang yang kecanduan narkoba tak jarang melakukan tindakan yang impulsif dan merugikan orang di sekitarnya. Bersikaplah lebih tenang jangan sampai ketidakstablian emosinya justru membuatnya marah dan menolak saya. Seorang pecandu yang ingin berhenti butuh berjuang keras melawan keinginannya untuk mengkonsumsi narkoba. Saat-saat tersebut merupakan saat yang berat bagi mereka dan tak jarang mereka bisa sampai berteriak histeris bahkan melukai diri mereka sendiri. Saya harus tetap sabar dan kuat menghadapinya.

3. Perlahan-lahanJangan memaksakan kehendak saya terlalu keras terhadap mereka. Ketika saya ingin membantu seseorang, hal yang salah adalah saya terlalu memaksa untuk masuk ke dalam masalah orang tersebut. Begitu pun dengan para pecandu narkoba. Mereka tidak peduli jika saya ingin menolongnya bahkan mereka merasa terganggu. Lebih baik saya memberikan batasan dan jarak terlebih dahulu. Lalu perlahan-lahan menariknya keluar dari masalah tersebut.


C. Hukum narkoba dalam islam beserta dalilnya

Seperti yang di katakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204). 

Contoh dalil - dalil yang memperjelas narkoba adalah zat haram yakni :

1. Surah Al A'raf Ayat 157

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

 

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

 

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al A'raf: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

 

2. Surah Al Baqarah Ayat 195 dan An Nisa Ayat 29

 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

 

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

 

Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)

 

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

 

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa: 29)

Dua ayat tersebut menunjukkan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti memberikan dampak negatif terhadap tubuh dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah dapat dijelaskan bahwa narkoba haram. 


D. Solusi Permasalahan Narkoba 

Untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini yaitu bisa dengan memakai metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif.

1. Promotif

Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

2. Preventif

Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:

a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

Program pemberian informasi satu arah dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis besarnya saja dan bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh para tokoh asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster atau baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.

b. Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.

c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan pelatih yang bersifat tenaga profesional.

d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

Pada program ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat berjalan optimal.

Hikmah yang bisa kita petik adalah alangkah lebih baiknya orang tua - orang tua di luar sana agar bisa lebih menjaga anaknya agar tidak masuk ke lingkunagan yang bisa memungkinkan anak - anak tersebut memakai narkoba karena bisa menghancurkan generasi - generasi muda dan untuk melepas dari ketergantungan seperti narkoba itu sangat susah karena harus benar - benar butuh tekad yang kuat untuk berhenti dari kencanduan tersebut.

Sekian artikel dari saya kurang lebihnya mohon maaf wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Permasalahan Narkoba

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kehadirat yang maha kuasa atas limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga saya dapat menyele...