Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh kehadirat yang maha kuasa atas limpahan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan artikel ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana. Semoga artikel ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan , petunjuk maupun pedoman bagi pembaca sekalian.
A. Apa itu narkoba ?
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika,
dan obat-obatan terlarang, sedangkan istilah Napza adalah Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya.
Narkotika berasal dari bahasa
Inggris “narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009). Cara
kerja narkotika mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak
merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Daftar
lengkap Golongan Narkotika dapat Anda temukan di Permenkes no. 41 tahun 2017.
Secara garis besar yang temasuk jenis Narkotika adalah:
1. Tanaman Papaver, opium mentah, opium masak (Candu,
Jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain ekgonina, tanaman ganja dan damar
ganja.
2. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina
3. Campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut diatas.
B. Bagaimana sikap saya terhadap narkoba
Sikap saya sebagai Mahasiswa tentu saja sangat menolak yang namanya narkoba karena sangat merusak generasi - generasi muda kalau pun memang ada yang terkena narkoba di lingkungan sekitar saya dan saya ingin menolongnya. Saya akan tetap berhati - hati jangan sampai keinginan saya untuk menolongnya justru menarik saya ikut masuk ke dalam dunia narkoba. Caranya bisa dengan :
1. Berusaha memahami masalah yang dihadapi pengguna Sebelum saya memutuskan untuk menolong orang, sebaiknya saya perlu memahami masalah yang sedang dihadapinya. Oleh karena itu, dalam kasus ini saya perlu mengetahui segala sesuatu yang melatarbelakangi sampai ia akhirnya menjadi pecandu, apa penyebabnya, bagaimana dan sejauh apa tingkat keparahannya. Dengan berusaha memahami masalah yang melatarbelakanginya, pecandu tidak akan menganggap saya sebagai musuh atau penghalang baginya. Ia justru perlahan-lahan akan membuka dirinya dan membiarkan saya untuk menolongnya.
1. Surah Al A'raf Ayat 157
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi
mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al
A'raf: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna
khobits adalah yang memberikan efek negatif.
2. Surah Al Baqarah Ayat 195 dan An Nisa
Ayat 29
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: "Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu
membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS
An Nisa: 29)
1. Promotif
Program
promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program
pembinaan. Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para
anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama
sekali. Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan
peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera
secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk
memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba. Bentuk program yang
ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok
belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program
yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini:
a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian informasi satu arah
dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kampanye
ini hanya memberikan informasi saja kepada para pendengarnya, tanpa disertai
sesi tanya jawab. Biasanya yang dipaparkan oleh pembicara hanyalah garis
besarnya saja dan bersifat informasi umum.Informasi ini biasa disampaikan oleh
para tokoh asyarakat.Kampanye ini juga dapat dilakukan melalui spanduk poster
atau baliho.Pesan yang ingin disampaikan hanyalah sebatas arahan agar menjauhi
penyalahgunan narkoba tanpa merinci lebih dala mengenai narkoba.
b. Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat memberikan informasi, pada penyuluhan ini lebih bersifat dialog yang disertai dengan sesi tanya jawab. Bentuknya bisa berupa seminar atau ceramah.Tujuan penyuluhan ini adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat menjadi lebih tahu karenanya dan menjadi tidak tertarik enggunakannya selepas mengikuti program ini. Materi dalam program ini biasa disampaikan oleh tenaga profesional seperti dokter, psikolog, polisi, ahli hukum ataupun sosiolog sesuai dengan tema penyuluhannya.
c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
Perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan didalam kelompok masyarakat agar upaya
menanggulangi penyalahgunaan narkoba didalam masyarakat ini menjadi lebih
efektif. Pada program ini pengenalan narkoba akan dibahas lebih mendalam yang
nantinya akan disertai dengan simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato,
latihan diskusi dan latihan menolong penderita. Program ini biasa dilakukan
dilebaga pendidikan seperti sekolah atau kampus dan melibatkan narasumber dan
pelatih yang bersifat tenaga profesional.
d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
Pada program
ini sudah menjadi tugas bagi para aparat terkait seperti polisi, Departemen
Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai,
Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan
pembuatnya tidak beredar sembarangan didalam masyarakat namun melihat
keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini masih belum dapat
berjalan optimal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar