A . Sumber - Sumber Hukum Dalam Islam
Hukum Islam bukan hanya sebuah teori saja namun adalah sebuah aturan - aturan untuk diterapkan di dalam sendi kehidupan manusia. Karena banyak ditemui permasalahan - permasalahan, umumnya dalam bidang agama yang sering kali membuat pemikiran umat muslim yang cenderung kepada perbedaan. Untuk itulah diperlukan sumber hukum islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut :
1. Al-Quran
Sumber hukum islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan - kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, Kisah Islam, ketentuan hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang berakhlak mulia. Maka dari itulah, ayat - ayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber Hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadistterkandung aturan -aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Al-Quran. Kata hadist yang mengalamai perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum islam.
3. Ijma
Kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada satu masa setelah zaman Rasulullah atas sebuah perkara dalam agama. " Dan Ijma' yang dapat dipertanggung jawabkan adalah yang terjadi di zaman sahabat, tabiin (setelah sahabat), dan tabi'ut tabiinn (setelah tabiin). Karena setelah zaman mereka para ulama telah berpencar dan jumlahnya banyak, dan perselisihan samkin banyak, sehngga tak dapat dipastikan bahwa semua ulama terlah bersepakat.
4.Qiyas
Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadist dan Ijma' adalah Qiyas. Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-Quran ataupun hadist dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukan hukum mengenai suatu kasus dalam agama islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukumtersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada mashnya.
B. Hirarki Sumber -Sumber Hukum Tersebut
Sesuai dengan teori hirarki hukum, maka azas peraturan perundang - undangan menyatakan "bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang - udangan di atasnya". Azas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang - undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus di sisihkan. Dalam sistem hukum negara Republik Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang - undangan sebagai berikut :
1. Undang - Undang Dasar Tahun 1945.
2. Undang -Undang/Peraturan presiden pengganti undang -undang (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (dengan turunannya, di kereta api reglement, surat edaran kepegawaian, surat edaran keuangan, dsb.).
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Susunana hirarki tersebut diatur juga pada sumber hukum islam yaitu :
1. Al-Quran
2. Hadist (Sunah)
3. Ijtihad
4. Ijma'
5. Qiyas
6. Istihsan
7. Urf
8. Istishhab
9. Maslahah Al-Mursalah
10. Syadd Al-Dzara'i'
11. Syar'u Man Qablana dan Qaul Al-Shahabi
Mengingat terbatasnya ruang, penulis hanya mengulas beberapa sumber hukum Islam tersebut.
Pertama Al-Quran, Al-Quran berisi wahyu - wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara barangsur - angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibrl. Al-Quran di awali dengan surat Al-Fatihah, diakhiri dengan surat An-Nas. Al-Quran merupakan sumber hukum islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh pada hukum -hukum yang terdapat di dalamnya dan meyakini kebenarannya agar menjad manusia yang taat keapada Alla SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnnya.
Kedua Hadist (Sunah), hadist merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuandan sifat tabiat dan akhlaqnya serta ketetapan (taqrir). Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum - hukum dan perbuatan - perbuatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya.
Ketiga Ijtihad, ialah berusaha dengan sungguh - sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al-Quran maupun Hadist. dengan menggunakan akal (aqli) pikiran yang sehat dan jernih, serta ditentukan kepada cara - cara menetapkan hukum - hukum yang telah ditentukan. Hasil Ijtihad dapat di jadikan sumber hukum yang ketiga.
C. Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Pandemi Covid-19
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Fatwa yang berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Lahirnya fatwa ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi wabah covid-19 yang samapai saat ini masih melanda kehidupan masyarakat bangsa dan berpengaruh pula bagi umat islam. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 memberikan anjuran kepada umat islam dalam melaksanakan ibadaha di tengah wabah, di mana pada kondisi wabah tak terkendali umat islam tidak perlu melakukan ibadah secara jamaah, tetapi menggantinya dengan ibadah di rumah. Namun pada kondisi daerah yang wabahnya terkendali umat islam tetap bisa melakukan ibadah secara jamaah di masjid atau lainnya, dengan catatan memperhatikan aspek kesehatan. Fatwa yang dibuat dan dikeluarkan MUI terkait hal ini dimaksudkan untuk menciptakan Kemashlahatan khususnya bagi umat islam. Dalam kondisi apapun Kemashlahatan patut dikedepankan.
Pendapat saya untuk masalah Ibadah di masa pandemi covid-19 kemarin, memang tergantung situasi di daerah kita masing - masing karena beberapa daerah Zona penyebaran virus coronanya berbeda - beda misalkan kita berada di zona merah itu kita harus lebih waspada karena virus corona penularannya meluas dan sangat cepat shingga untuk seperti Ibadah berjamaah lebih baik tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan melaksanakan ibadahnya di rumah saja. di bandingkan pada zona - zona lainnya seperti Zona Hijau/Zona Kuning risiko penularannya sangat kecil dan biasanya masih bisa untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masjid tetapi harus tetap wapada dengan mengikuti protokol kesehatan memakai masker dan membawa hand sanitizier.
Ketetapan yang dikeluarkan MUI adalah bahwa Pertama, haram shalat jum'at dan shalat berjamaah di masjid. Hukum haram ini bagi seseorang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus corona sebab ia berpotensi menularkan kepada orang lain dan itu membahayakan buat masyarakat jamaah masjid. Hukum Shalat bagi pasien ini adalah shalat dengan mengisolasi diri dari manusia lain.
Kedua, hukum makruh bahkan bisa haram shalat berjamaah di masjid bagi yang bertempat tinggal di zona merah, yaitu zona yang disekitarnya sudah ada pasien yang terkena virus corona. Kekuatan hukum makruh atau haram sangat tergantung dengan jumlah pasien yang tertular di daerah setempat.
Ketiga, Hukum mubah shalat di masjid secara berjamaah bagi daerah yang bertempat tinggal di zona kuning. Menurut fatwa MUI bahwa corona pada zona ini bukan menjadi larangan shalat tetapi uzur. Boleh shalat berjamaah dan boleh shalat di rumah. Ketetapan ini pun tidak menimbulkan pandangan yang berbeda tergantung ketetapan zona pada suatu tempat.
Sekian Artikel dari saya kurang lebihnya mohon maaf dan semoga bermanfaat Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar